WEBINAR URGENSI
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH ILKOM FDK UIN BANDUNG DIMINATI MAHASISWA
BANDUNG//JN: – Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas
Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan kegiatan
webinar ”Urgensi Surat Keterangan Pendamping Ijazah Bagi Mahasiswa”, Jumat
(21/8/2020). Seminar yang diselenggarakan secara langsung melalui aplikasi zoom
ini menghadirkan dua pembicara yaitu Dr. (Cand) Sampurno Wibowo, S.E., M.Si.,
dan Dr. H. Ija Suntana, M.Ag.
Dekan
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Ahmad
Sarbini, M.Ag membuka seminar virtual yang dihadiri oleh 165 peserta dari
sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Dalam
sambutannya, Ahmad Sarbini mengapresiasi kegiatan dengan sepenuh hati. “Dengan
webinar ini, kita bukan hanya dapat memetik pengetahuan, pengalaman, dan
wejangan dari para narasumber, tetapi juga menjadi motivasi dan pemicu bagi
perguruan tinggi untuk segera secara serius mendesain SKPI yang akan
dikeluarkan, baik untuk para mahasiswa maupun para lulusan,” ujarnya, seraya
berharap para mahasiswa mendokumentasikan rekam jejak dan prestasi yang telah mereka
peroleh.
Ketua
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Bandung, Ija Suntana yang tampil sebagai
pemateri pertama dengan memaparkan masalah SKPI secara garis besar. Ija
mengatakan, SKPI merupakan rekam jejak keahlian
dan dokumen prestasi mahasiswa saat berada di bangku perkuliahan.
Menurutnya,
SKPI penting karena dapat membantu menjelaskan kemampuan atau penguasaan
seorang mahasiswa. SKPI ini merupakan dokumen terkait keahlian dan kecakapan
seseorang yang akan menunjang kariernya kelak di dunia kerja. SKPI memang berbeda
dengan ijazah dan transkrip nilai, tapi SKPI ini juga memiliki nilai penting
tersendiri. “SKPI itu adalah sebuah narasi tentang kualitas orang yang
digambarkan secara kuantitatif dalam ijazah dan transkrip nilai.”
Pemateri
kedua, Senior Consultant for LSP
Development, Sampurno Wibowo berbicara terkait sertifikasi kompetensi
sebagai penguat SKPI dalam perspektif lembaga sertifikasi profesi. Dalam
pemaparannya, ia mengatakan, payung hukum terkait SKPI ini termaktub pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan lainnya.
Sertifikasi
kompetensi, ungkapnya, akan menunjukkan bidang keakhlian atau spesialisasi kemampuan
dalam bidang tertentu. Namun begitu, tidak berarti bahwa sertifikasi itu menutup
kemungkinan bahwa seseorang itu memiliki kompetensi lebih dari satu. “Karena
itu, sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan lembaga sertifikasi yang
terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hanya berlaku 3 tahun,”
ujar Sampurno.
Kegiatan
webinar diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada para pemateri dan pengumuman
pemenang door prize berupa buku dari Rajawali Pers. Di akhir acara, closing
statement juga diberikan oleh kedua pembicara.
Menurut
Sampurno, sertifikasi kompetensi pada prinsipnya merupakan pendamping ijazah.
SKPI ini juga menjadi lompatan tersendiri bagi mahasiswa atau lulusan, agar nanti
bisa lebih mudah diterima di industri. Pasalnya, mereka sudah mempunyai
kualifikasi khusus. Adapun Ija Suntana menegaskan, SKPI dapat mendorong atau
membantu mahasiswa untuk bisa menjelaskan
kepada user tentang kualitas dirinya.
Dalam
kesempatan terpisah, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN SGD Bandung, Dr. H. Darajat Wibawa, M.Si mengungkapkan, webinar tersebut
bertujuan untuk memberikan gambaran dan pemahaman secara komprehensif terkait
proses memdapatkan sertifikat profesi sebagai surat keterangan pendamping
ijazah (SKPI).
SKPI
memliki kedudukan yg sangat penting bagi mahasiswa dan alumni setelah mereka
lulus menempuh pendidikan sarjana. "Melalui SKPI yang dikeluarkan Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP), maka akan
telihat kompetensi apa saja yg dimiliki para alumni tersebut," pungkas
Darajat. (RM)***