SEKADAU KALBAR //- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Sekadau menggelar sidang paripurna guna menyetujui dilakukannya perubahan KUA PPAS APBDP tahun 2020 Senin (7/9) di ruang sidang paripurna kantor DPRD Sekadau.
Kesepakatan bersama selanjutnya dijadikan sebagai dasar perubahan APBDP tahun 2020 kata Sekretaris Dewan DPRD Sekadau Sapto Utomo saat membacakan nota kesepakatan.
Adapun Perubahan KUA PPAS APBDP tahun 2020 meliputi , rencana perubahan penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah , belanja tidak langsung ,program kegiatan , rencana pengeluaran daerah tahun 2020 dan perubahan plafon anggaran sementara SKPD.
Pj.Sekretaris Daerah Sekadau Nurhadi mewakili bupati Rupinus menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada DPRD Sekadau atas disetujuinya perubahan KUA PPAS APBDP Tahun 2020.
”Pemerintah daerah sangat mengapresiasi kerjasama antara pemkab Sekadau dan Legeslatif ” pungkas Nurhadi.
Laporan : (Acil)
No comments:
Post a comment