DPP IDTNPNSRI Akan Lakukan Audiensi Hingga Aksi di Bunderan HI Demi Sampaikan Aspirasi Dosen Tetap Non PNS Seluruh Indonesia
Jakarta, journalnews.co.id: Demi tersampaikannya aspirasi Dosen tetap Non PNS yang tergabung dalam organisasi profesi Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI (IDTNPNSRI) perihal pengangkatan Dosen BLU menjadi Dosen PPPK, seluruh DTNPNS siap beruadisensi hingga aksi longmarch di Bunderah Hotel Indonesia Jakarta. Hal ini dipertegas oleh pernyataan Ketua Umum DPP IDTNPNSRI, Mohammad Nor Afandi, M.Pd.I belum lama ini.
"Kami siap melakukan apapun demi tercapainya tuntutan kami terhadap pemerintah pusat, yakni diangkatnya Dosen BLU menjadi Dosen PPPK. Tentunya dengan cara-cara yang dibenarkan oleh konstitusi. Mulai dari audiensi hingga akdi di Bunderan HI Jakarta kami siap. Rekan kami Dosen Tetap Non PNS di seluruh Indoensia juga siap bergabung dan menjadi bagian dari perjuangan kami. Sebagai langkah awal pembuktian keseriusan kami ini, besok terhitung 11-13 Februari kami akan safari aspirasi kepada DPR RI, Kemndikbud, dan juga Kemenag Pusat. Mohon doa dan kerjasamanya dari rekan-rekan semuanya, ini baru awal dari perjuangan yang akan terus kita lakukan." tutur Nor Afandi menegaskan.
Iapun melanjutkan bahwa DPP akan terus konsisten dengn tuntutannya, karena hal ini selaras dengan peraturan dan perundangan yang menjadi legalitas formal yuridis Dosen BLU bertransformasi menjadi Dosen PPPK. Semuanya termaktub dalam naskah akademik yang telah disusun oleh DPP sebanyak 55 halaman kurang lebih. Adapun secara garis besar yang menjadi tuntutan nya adalah sebagai berikut:
Adapun urgensi Alih status DTNBPNS Pada PTN dan PTKN menjadi ASN PPPK adalah :
a. Istilah DTNPNS/DTBPNS tidak diatur di dalam undang-undang,
namun diatur dalam peraturan yang lebih rendah. Rekrutmen DTN/BPNS merupakan
langkah yang tidak dapat dihindari oleh pemerintah melalui Kemendikbud
(Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS Pada
Perguruan Tinggi Negeri Dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta) dan
Kementerian Agama (PMA Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Dan Dosen
Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta) untuk menutupi kekurangan jumlah
tenaga dosen pada PTN dan PTKN yang disebabkan distribusi formasi dosen yang
tidak seimbang pada seleksi CPNS sebelumnya dan moratorium PNS.
b. Pengangkatan DTBPNS pada
PTN dan PTKN menjadi ASN PPPK merupakan langkah menguntungkan pemerintah hal
ini dikarenakan : Formasi Dosen ASN PPPK yang diangkat dari DTN/BPNS adalah
tenaga dosen berkualitas yang direkrut melalui mekanisme yang resmi,
profesional, kredibel dan akuntabel berdasarkan peraturan Menteri Agama dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta petunjuk teknis dari
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Dirjen Dikti
Kemendikbud, bahkan beberapa institusi melakukan rekrutmen dengan skema serupa
dengan tes cpns (CAT, Psikotes, TKB dan wawancara dengan pihak kementerian).
c. Pengangkatan ASN PPPK dari DTN/BPNS merupakan bentuk efisiensi
anggaran. Karena sebagaimana kita ketahui perekrutan CPNS maupun PPPK melalui
formasi reguler akan membutuhkan biaya yang besar, mulai dari pembentukan
panitia, pengusulan formasi hingga pelaksanaan tes dilakukan. Proses tersebut
dapat disederhanakan melalui pengangkatan otomatis atau peningkatan status
kepegawaian DTBPNS menjadi ASN PPPK yakni melalui Revisi Undang-Undang No. 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun dasar hukum lainya misalnya
Kepres.Perpres atau Peraturan Menteri.
d. DTN/BPNS merupakan tenaga dosen yang selama ini telah dinaungi,
dibina, dan difasilitasi oleh Negara melalui Kemenristekdikti dan Kementerian
Agama, sehingga apabila ketidakpastian hukum tentang status DTN/BPNS terus
berlanjut (klausul mengenai masa kerja) yang berimplikasi pada mudahnya
pemutusan hubungan kerja secara sepihak, maka akan mengakibatkan anggaran yang
selama ini digunakan oleh pemerintah untuk membina dan memfasilitasi DTNPNS
akan sia-sia.
e. DTN/BPNS telah memiliki pengalaman dan mengenal institusi
dengan baik, sehingga institusi tidak perlu masa peralihan disebabkan
perekrutan dosen baru yang tentu saja membutuhkan waktu untuk menyesuaikan
diri.
f. DTN/BPNS telah memiliki pengalaman akademik ditandai dengan
kepemilikan NIDN, SK Jabatan Fungsional, Inpasing, dan sebagian Sertfikasi
Dosen sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundangan terkait profesi dosen
yang selama ini berkontribusi dalam peningkatan kualitas akademik terutama telah
dihitung dalam rasio dosen dan mahasiswa dalam penilaian akreditas BANPT.
Demikian pungkasnya mengakhiri perbincangan Jurnalis JN dengan
Ketum DPP IDTNPNSRI, Mohammad Nor Afandi. (RM)
No comments:
Post a comment