HUMAS PDAM TIRTA MUKTI DIDUGA TURUT BERKAMPANYE PILKADA VIA AKUN INSTAGRAM, TERANCAM HUKUMAN PIDANA 6 BULAN
CIANJUR//JN: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional Jilid 4 hanya satu bulan lagi, tepatnya 09 Desember 2020 pesta demokrasi ini akan dilkasanakan. Pun demikian dengan Kabupaten Cianjur yang juga masuk dalam list daerah yang akan melaksanakan pesta politik lima tahunan ini. Besar harapan Pilkada tahun ini akan melahirkan sosok pemimpin yang berkualitas lahir dan bathiniahnya. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh salah seorang pentolan organisasi primordial Resimen Pemuda Cianjur Kidul (Respeck) yang enggan disebutkan namanya.
"Kita berharap di Pilkada ini akan terpilih Pemimpin Cianjur yang berkualitas lahir dan bathinnya. Kami meyakini, pemimpin seperti ini hanya akan terlahir dari satu sistem demokrasi yang baik, yang tidak dikotori oleh perilaku politik yang menghalalkan segala cara. tuturnya dengan nada tegas.
"Namun saya menyayangkan, ternyata di Pilkada Cianjur ini ada indikasi upaya-upaya mobilisasi pemenangan oleh Manajemen PDAM melalui akun instagramnya "perumdamtirtamukticianjur". Setiap kegiatan-kegiatan PDAM tersebut setelah diposting oleh admin dari akun instagram ini, langsung di tag ke akun instagramnya Herman Suherman. Kita semua tahu Herman adalah calon nomor 3 di Pilkada CIanjur. Dia sebelumnya adalah Plt Bupati Cianjur, bahkan sebelum menjadi Wakil Bupati Herman pernah juga menjadi Direktur PDAM Tirta Mukti." tandasnya menyayangkan.
Dalam hal ini para Pengurus Respect menenggarai ada indikasi PDAM Tirta Mukti Cianjur tidak netral dan mendukung Pasangan BHS-M.
"Apa kapasitas H Herman Suherman Sehingga Akun Instagramnya di Tag Oleh Akun Instagram Humas PDAM Tirta Mukti dalam Kegiatan Sosial ?. Jangan begitu dong. Kami beserta rekan lainnya akan laporkan temuan ini ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti." pungkas Aktivis Cianjur Selatan ini menyesalkan.
Sebagaimana kita ketahui dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Hingga tulisan ini beritakan, pihak Jurnalis JN terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Manajemen PDAM Tirta Mukti Cianjur terkait akun instagram tersebut. (Ujhie/ AQ)
No comments:
Post a comment