DESAK HUKUMAN KEBIRI
BAGI PELAKU PENCABULAN ANAK
DISUARAKAN PARA AKTIVIS
PEREMPUAN DI DEPAN PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
Kuningan/ journalnews.co.id: Tiga pekan menunggu hasil putusan praperadilan
penetapan tersangka pencabulan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Kabupaten
Kuningan akhirnya (AZ) 56 tahun warga Gang Ciasem Jalan Siliwangi kota kuningan
ini kini resmi di tetapkan sebagai tersangka, untuk memepertanggungjawabkan
perbuatan bejadnya (AZ) sudah di amankan oleh pihak Kepolisian Polres Kuningan guna
kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
Disela-sela berlangsungnya persidangan Praperadilan ini 23
Maret 2021, Jurnal News mendapati puluhan ibu-ibu dengan bersuara riuh dengan
pamplet dan spanduk yang dibawanya, mereka terdiri dari berbagai pegiat
perempuan dan anak memadati halaman Pengadilan Negeri Kuningan sedang menunggu
hasil putusan praperadilan penetapan tersangka pelaku bejad pencabulan korban
anak kakak beradik (DA) 6,5 tahun dan
adiknya (SA) 3 tahun.
Saat putusan praperadilan ini dibacakan dan keputusan
dimenangkan termohon dalam hal ini pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan,
seketika masa aksi di halaman Pengadilan Negeri kuningan bertambah riuh dan
menyambut dengan sorak sorai gembira menyambut putusan tersebut mereka
tersenyum sumbringah dengan panuh harapan bahwa proses hukum terhadap tersangka
pelaku kejahatan pada anak akan segera dilanjutkan oleh pihak Kepolisian hingga
persidangan nanti ujranya.
Dari pagi hingga siang hari beberapa peserta aksi masa yang
hadir di depan Pengadilan Negeri kuningan ini berlangsung tertib dengan tetap
memberlakukan Protokol kesehatan, masa aksi yang hadir diantaranya dari
organisasi pegiat perempuan dan anak Relawan Rampak Polah, Kaukus Perempuan
Indonesia (KPPI), Perempuan Indonesia Raya (PIRA), Relawan Merah putih warga
Ciasem dan Relawan Sanca wani. Koordinator Aksi yang diketuai Oleh Enang Junari
dan Tokoh Pegiat kemanusiaan, Perempuan
dan anak sekaligus sebagai Anggota DPRD kabupaten Kuningan Sri Laelasari.
Masa aksi menyuarakan dengan lantang dan tegas bahwa
Kabupaten Kuningan Menolak dan harus terbebas dari para Predator Anak, pelaku
Pedofil. Kabupaten Kuningan yang bersih dari berbagai bentuk kejahatan/eksploitasi
Anak dan perempuan, Hukum pelaku
pedofil,pelaku pencabulan anak dengan hukuman yang seberat-beratnya hingga
tambahan hukuman kebiri berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kejahatan pada anak ini adalah kejahatan luar biasa ( Extraordinary Crime ), maka proses dan penegakan hukumnyapun
harus luar bias at Extra pula, imbuh Sri Laelasari memberikan Keteranganya
kepada Jurnal News.
Sri Laelasari Menambahkan Kami berjanji akan mengawal kasus
ini hingga hingga tuntas sehingga Vonis bagi pelaku pencabulan anak ini nanti
sangat ditunggu masyarakat Kuningan dan akan menjadi evaluasi kami di dalam
melaksanakan kegiatan perlindungan terhadap Anak-anak dan Perempuan yang ada di Kabupaten Kuningan
dengan nada penuh Keprihatinan, jika bicara keadilan 15 tahun hukuman penjara
bagi pelaku kejahatan Anak ini belum setimpal dengan perbuatan yang dilakukan
karena ini menimbulkan efek berat bagi kedua korbanya, yaitu menanggung trauma
psikis yang sangat berat di masa yang akan datag bagi para korban ini, maka
kamipun berkomitmen akan menuntaskan pula pendampingan trauma dan kerjasama
dengan pihak terkait guna pemulihan kedua korban Anak tersebut.
Jika melihat perbuatan pelaku ini sudah sepantasnya dihukum
dengan hukuman yang maksimal yaitu 15 (lima belas ) tahun penjara ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana, sesuai perbuatanya yang telah melanggar Pasal
82 ayat (4) UU Nomor 17 tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nmor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Selain dikenai Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat
1 hingga ayat 4, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman
identitas pelaku dan juga hukuman suntik kimia (Kebiri) sebagaimana dimaksud
pada konsideran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, untuk memberikan
efek jera.
Disela-sela kesibukanya Kasatreskrim Polres kuningan AKP Danu
Raditya Atmaja S.E.,S.I.K,M.H, melalui sambungan seluler memberikan penjelasan
kepada Jurnal News terkait ancaman pidana yang akan dijeratkan pada pelaku
predator anak ini apakah ada kemungkinan tersangka pelaku pencabulan anak ini
dijerat hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan juga hukuman tambahan
berupa suntik Kimia (kebiri) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 70 Tahun 2020, beliau menjawab Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak
jaksa yang akan menangani perkara ini demikian tegasnya. (Enggang Simpaty)
No comments:
Post a comment